Chat Box

Blog Archive

Dins. Diberdayakan oleh Blogger.

Renungan

Jadwal Shalat

Waktu sholat untuk Jalan Singaparna - Ciawi, Singaparna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Sabtu, 04 Februari 2012

Produk Halal

Daftar Produk Halal - Jan 2012

MALAM PERTAMA DAN ADAB BERSENGGAMA



Ucapkan salam terlebih dahulu kepada mempelai wanita.

Sebelum melakukan hubungan badan, disunnahkan seorang mempelai laki-laki untuk mengucapkan salam kepada mempelai wanita. Hal ini untuk menenangkan hati dan pikiran si mempelai wanita sekaligus menghilangkan rasa was-was dan segan. Di samping untuk lebih mengakrabkan dan lebih mesra. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

Kompilasi Hukum Islam Tentang Wakaf



HUKUM PERWAKAFAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 215
Yang dimaksud dengan:
(1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Hakikat Cinta dan Pernikahan dalam Islam


Cinta mengandung energi yang sangat besar, energi yang sangat luar biasa. Itulah kenapa seorang ibu rela berkorban sekalipun nyawanya demi sang anak. Seorang suami dapat tak hiraukan lelah dan peluh yang bercucuran demi anak istrinya. Para sahabat rela berkorban demi Allah dan Rasul-Nya, Muhammad SAW. Dan Romeo yang rela mati demi Juliet kekasihnya (sebenarnya ini adalah perbuatan bodoh atas nama cinta).
Senin, 30 Januari 2012

Sertifikasi Halal




1.     Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LP-POM MUI sebanyak tiga lembar
2.     Melampirkan Sistem Jaminan Halal (SJH ) yang dibuat oleh produsen
3.     Mendatangani surat kesediaan untuk menerima tim pemeriksa (audit) dan LPPOM MUI

Pengukuran Arah Kiblat




1.     Membuat surat permohonan untuk arah kiblat ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat (BHR) Kecamatan  Cigalontang  yang ditandatangani oleh Takmir Masjid.

Pendirian Tempat Ibadah




1.     Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk pengguna tempat ibadah paling sedikit 90 (Sembilan Puluh) orang yang disahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan batas wilayah setempat

Pendaftaran Haji



1.     Calon jemaah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan menyerahkan foto copy KTP sebanyak 3 Lembar, surat keterangan sehat, dan foto 3X4 sebanyak 4 lembar

Pendaftaran Wakaf




A.   Status tanah yang sudah bersertifikat
1.   Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
·       Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
·       Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat

Prosedur Perkawinan di Luar Indonesia




Ketentuan Pokok

1.     Perkawinan yang dilakukan di Luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara itu.
2.     Bagi Warga Negara Indonesia;
a.        Tidak melanggar ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974.
b.        Apabila kembali ke Indonesia, Surat Bukti Perkawinannya harus didaftarkan di KUA Kecamatan  tempat tinggal mereka dalam waktu satu tahun setelah berada di Indonesia dengan membawa:

Prosedur Pernikahan Warga Negara Asing




Warga negara asing dapat melangsungkan perkawinan di Indonesia dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dengan ketetntuan:
1.     Perkawinan dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU Nomor 1 tahun 1974 dan peraturan lainnya.

Pembuatan Surat-surat Keterangan


Untuk mendapat layanan pembuatan surat keterangan dari KUA, pemohon agar membawa:

Legalisasi Surat Nikah Rujuk (NR)

  1. Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.
  2. Dalam hal legalisasi buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah kepenghuluan di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat.
  3. Bagi suami istri yang akan keluar negeri legalisasi buku nikahnya dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
  4. Bagi mereka yang masih berstatus belum menikah/janda/duda dan akan melangsungkan pernikahan dan atau keperluan lain di luar negeri, legalisasi surat keterangan status dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
  5. Dalam hal pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar negeri, legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia setempat, atau Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.

Pelayanan Pembuatan Duplikat


Apabila buku nikah, kutipan buku pendaftaran talak, kutipan buku pendaftaran cerai, dan kutipan buku pencatatan rujuk hilang atau rusak, maka yang bersangkutan dapat meminta duplikat buku tersebut kepada Penghulu KUA Kecamatan yang mengeluarkan menurut model DN, DT, DC dan DR. Untuk mendapatkan duplikat sebagaimana tersebut, yang bersangkutan agar menyertakan:

Surat Rekomendasi Nikah




1.         Catin melampirkan Surat Keterangan Nikah
              (Model N1, N2, N3, dan  N4) dari desa/kelurahan setempat
2.         Foto copy KTP dan Akta Kelahiran

Pendaftaran Nikah dan Rujuk



 

1.     Catin/wali ke RT/RW/Kadus untuk mendapatkan surat pengantar Nikah/Rujuk.
2.     Ke Kantor Desa /Kelurahan untuk mendapatkan:
a.     Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
b.     Surat Keterangan asal-usul (Model N2)
Minggu, 29 Januari 2012

Daftar Nikah Online

Minggu, 01 Januari 2012

Tenjonagara


Tanjungkarang


Sirnaraja