Chat Box
Blog Archive
Dins. Diberdayakan oleh Blogger.
Label
- Arah Kiblat (17)
- Artikel Islami (1)
- Etika Pengantin Baru (1)
- ICT (1)
- Produk Halal (1)
- Prosedur Layanan (12)
- Wakaf (1)
Renungan
Senin, 30 Januari 2012
Pengukuran Arah Kiblat
1.
Membuat surat permohonan untuk arah kiblat ditujukan kepada Badan Hisab
Rukyat (BHR) Kecamatan Cigalontang yang
ditandatangani oleh Takmir Masjid.
Label:
Prosedur Layanan
|
0
komentar
Pendirian Tempat Ibadah
1.
Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk pengguna tempat ibadah paling sedikit 90
(Sembilan Puluh) orang yang disahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan
batas wilayah setempat
Label:
Prosedur Layanan
|
0
komentar
Pendaftaran Haji
1. Calon jemaah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan menyerahkan foto copy KTP sebanyak 3 Lembar, surat keterangan sehat, dan foto 3X4 sebanyak 4 lembar
Label:
Prosedur Layanan
|
0
komentar
Pendaftaran Wakaf
A. Status tanah yang sudah bersertifikat
1. Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
· Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
· Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
Label:
Prosedur Layanan
|
0
komentar
Prosedur Perkawinan di Luar Indonesia
Ketentuan Pokok
1.
Perkawinan
yang dilakukan di Luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
yang berlaku di Negara itu.
2.
Bagi Warga
Negara Indonesia;
a.
Tidak
melanggar ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974.
b.
Apabila
kembali ke Indonesia, Surat Bukti Perkawinannya harus didaftarkan di KUA
Kecamatan tempat tinggal mereka dalam
waktu satu tahun setelah berada di Indonesia dengan membawa:
Label:
Prosedur Layanan
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)


