Chat Box
Blog Archive
Dins. Diberdayakan oleh Blogger.
Label
- Arah Kiblat (17)
- Artikel Islami (1)
- Etika Pengantin Baru (1)
- ICT (1)
- Produk Halal (1)
- Prosedur Layanan (12)
- Wakaf (1)
Renungan
Senin, 30 Januari 2012
Pendaftaran Nikah dan Rujuk
1.
Catin/wali
ke RT/RW/Kadus untuk mendapatkan surat pengantar Nikah/Rujuk.
2.
Ke Kantor
Desa /Kelurahan untuk mendapatkan:
a.
Surat
Keterangan untuk Nikah (Model N1)
c.
Surat
Keterangan Persetujuan Mempelai (Model N3)
d.
Surat
Keterangan Tentang Orang tua (Model N4)
e.
Surat
Pengantar ke Puskesmas
f.
Surat Izin
Orang tua bagi catin yang usianya kurang dari 21 tahun (Model N5)
g.
Surat
Kematian (Model N6) bagi duda/janda mati
h.
Surat
pengantar kehendak nikah (N7)
i.
Surat
Keterangan Wali
3.
Ke Kantor
Camat untuk
mendapatkan dispensasi
bagi catin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari
4.
Ke kantor
Puskesmas untuk mendapatkan Imunisasi
5.
Ke KUA
Kecamatan dengan melampirkan
a.
Surat Keterangan
dari Desa /Kelurahan sebgaimana pada point 2
b.
Foto
terbaru 2X3 @ 5 Lembar berwarna
c.
Surat
Rekomendasi dari KUA setempat bagi catin pria yang berdomisili di luar daerah
d.
Foto copy
surat imunisasi, KTP dan akta kelahiran
e.
Akta Cerai
/Akta Talak / Akta Perceraian bagi duda atau Janda cerai dan Surat Keterangan
Kematian bagi Duda dan Janda mati
f.
Surat Izin
dari PA bagi catin yang Poligami dan surat dispensasi dari PA bagi catin yang usianya kurang dari
16 (bagi wanita) dan 19 tahun (bagi pria)
g.
Surat Izin
Atasan bagi catin TNI/Polri
h.
Izin untuk
menikah dari kedutaan/Kantor Perwakilan Negara bagi Warga Negara Asing.
i.
Surat
Keputusan PA tentang Wali Hakim bagi catin yang Walinya adlol (Enggan menjadi
wali)
j.
Membayar
biaya pencatatan sebesar Rp. 30.000 di KUA setempat
k.
Penghulu
melakukan Penelitian berkas-berkas dan mencatat pada Formulir model NB selama ±
15 menit, kemudian Catin menandatangani Model NB tersebut.
6.
Pelaksanaan
Nikah
a.
Untuk
upacara akad nikah dapat dilakukan di balai
nikah KUA
b.
Atas
permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar balai
nikah KUA
c.
Sesaat
setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah (Model NA)
Label:
Prosedur Layanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar