Chat Box

Blog Archive

Dins. Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Renungan

Jadwal Shalat

Waktu sholat untuk Jalan Singaparna - Ciawi, Singaparna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Tampilkan postingan dengan label Prosedur Layanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prosedur Layanan. Tampilkan semua postingan
Senin, 30 Januari 2012

Sertifikasi Halal




1.     Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LP-POM MUI sebanyak tiga lembar
2.     Melampirkan Sistem Jaminan Halal (SJH ) yang dibuat oleh produsen
3.     Mendatangani surat kesediaan untuk menerima tim pemeriksa (audit) dan LPPOM MUI

Pengukuran Arah Kiblat




1.     Membuat surat permohonan untuk arah kiblat ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat (BHR) Kecamatan  Cigalontang  yang ditandatangani oleh Takmir Masjid.

Pendirian Tempat Ibadah




1.     Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk pengguna tempat ibadah paling sedikit 90 (Sembilan Puluh) orang yang disahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan batas wilayah setempat

Pendaftaran Haji



1.     Calon jemaah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan menyerahkan foto copy KTP sebanyak 3 Lembar, surat keterangan sehat, dan foto 3X4 sebanyak 4 lembar

Pendaftaran Wakaf




A.   Status tanah yang sudah bersertifikat
1.   Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
·       Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
·       Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat

Prosedur Perkawinan di Luar Indonesia




Ketentuan Pokok

1.     Perkawinan yang dilakukan di Luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara itu.
2.     Bagi Warga Negara Indonesia;
a.        Tidak melanggar ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974.
b.        Apabila kembali ke Indonesia, Surat Bukti Perkawinannya harus didaftarkan di KUA Kecamatan  tempat tinggal mereka dalam waktu satu tahun setelah berada di Indonesia dengan membawa:

Prosedur Pernikahan Warga Negara Asing




Warga negara asing dapat melangsungkan perkawinan di Indonesia dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dengan ketetntuan:
1.     Perkawinan dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU Nomor 1 tahun 1974 dan peraturan lainnya.

Pembuatan Surat-surat Keterangan


Untuk mendapat layanan pembuatan surat keterangan dari KUA, pemohon agar membawa:

Legalisasi Surat Nikah Rujuk (NR)

  1. Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.
  2. Dalam hal legalisasi buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah kepenghuluan di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat.
  3. Bagi suami istri yang akan keluar negeri legalisasi buku nikahnya dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
  4. Bagi mereka yang masih berstatus belum menikah/janda/duda dan akan melangsungkan pernikahan dan atau keperluan lain di luar negeri, legalisasi surat keterangan status dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
  5. Dalam hal pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar negeri, legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia setempat, atau Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.

Pelayanan Pembuatan Duplikat


Apabila buku nikah, kutipan buku pendaftaran talak, kutipan buku pendaftaran cerai, dan kutipan buku pencatatan rujuk hilang atau rusak, maka yang bersangkutan dapat meminta duplikat buku tersebut kepada Penghulu KUA Kecamatan yang mengeluarkan menurut model DN, DT, DC dan DR. Untuk mendapatkan duplikat sebagaimana tersebut, yang bersangkutan agar menyertakan:

Surat Rekomendasi Nikah




1.         Catin melampirkan Surat Keterangan Nikah
              (Model N1, N2, N3, dan  N4) dari desa/kelurahan setempat
2.         Foto copy KTP dan Akta Kelahiran

Pendaftaran Nikah dan Rujuk



 

1.     Catin/wali ke RT/RW/Kadus untuk mendapatkan surat pengantar Nikah/Rujuk.
2.     Ke Kantor Desa /Kelurahan untuk mendapatkan:
a.     Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
b.     Surat Keterangan asal-usul (Model N2)