Chat Box
Blog Archive
Dins. Diberdayakan oleh Blogger.
Label
- Arah Kiblat (17)
- Artikel Islami (1)
- Etika Pengantin Baru (1)
- ICT (1)
- Produk Halal (1)
- Prosedur Layanan (12)
- Wakaf (1)
Renungan
Senin, 30 Januari 2012
Sertifikasi Halal
1.
Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LP-POM MUI
sebanyak tiga lembar
2.
Melampirkan Sistem Jaminan Halal (SJH ) yang dibuat oleh produsen
4.
Semua dokumen yang dapat dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukan
aslinya
5.
Surat pengajuan sertifikasi halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI
6.
LPPOM MUI memeriksa seluruh berkas yang telah masuk dan akan mengembalikan
kepada produsen apabila kurang lengkap
7.
Audit ke lokasi dilakukan oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap
8.
Setelah diaudit dan telah memenuhi syarat, maka sertifikat halal akan
diproses
9.
Apabila ada tambahan penggunaan bahan, maka produsen wajib melaporkannya ke
LPPOM MUI untuk mendapatkan “ Ketidakberatan untuk menggunakannya”
10.
Serifikasi Halal berlaku dua tahun, kecuali daging impor hanya berlaku satu
tahun
Membayar
biaya seperti yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan jarak lokasi
dan jenis perusahaan
Label:
Prosedur Layanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar