Chat Box

Blog Archive

Dins. Diberdayakan oleh Blogger.

Renungan

Jadwal Shalat

Waktu sholat untuk Jalan Singaparna - Ciawi, Singaparna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Senin, 30 Januari 2012

Sertifikasi Halal




1.     Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LP-POM MUI sebanyak tiga lembar
2.     Melampirkan Sistem Jaminan Halal (SJH ) yang dibuat oleh produsen
3.     Mendatangani surat kesediaan untuk menerima tim pemeriksa (audit) dan LPPOM MUI
4.     Semua dokumen yang dapat dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukan aslinya
5.     Surat pengajuan sertifikasi halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI
6.     LPPOM MUI memeriksa seluruh berkas yang telah masuk dan akan mengembalikan kepada produsen apabila kurang lengkap
7.     Audit ke lokasi dilakukan oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap
8.     Setelah diaudit dan telah memenuhi syarat, maka sertifikat halal akan diproses
9.     Apabila ada tambahan penggunaan bahan, maka produsen wajib melaporkannya ke LPPOM MUI untuk mendapatkan  “  Ketidakberatan untuk menggunakannya”
10. Serifikasi Halal berlaku dua tahun, kecuali daging impor hanya berlaku satu tahun
Membayar biaya seperti yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan jarak lokasi dan jenis perusahaan

0 komentar: