Chat Box

Blog Archive

Dins. Diberdayakan oleh Blogger.

Renungan

Jadwal Shalat

Waktu sholat untuk Jalan Singaparna - Ciawi, Singaparna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Senin, 30 Januari 2012

Sertifikasi Halal




1.     Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LP-POM MUI sebanyak tiga lembar
2.     Melampirkan Sistem Jaminan Halal (SJH ) yang dibuat oleh produsen
3.     Mendatangani surat kesediaan untuk menerima tim pemeriksa (audit) dan LPPOM MUI

Pengukuran Arah Kiblat




1.     Membuat surat permohonan untuk arah kiblat ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat (BHR) Kecamatan  Cigalontang  yang ditandatangani oleh Takmir Masjid.

Pendirian Tempat Ibadah




1.     Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk pengguna tempat ibadah paling sedikit 90 (Sembilan Puluh) orang yang disahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan batas wilayah setempat

Pendaftaran Haji



1.     Calon jemaah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan menyerahkan foto copy KTP sebanyak 3 Lembar, surat keterangan sehat, dan foto 3X4 sebanyak 4 lembar

Pendaftaran Wakaf




A.   Status tanah yang sudah bersertifikat
1.   Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
·       Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
·       Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat

Prosedur Perkawinan di Luar Indonesia




Ketentuan Pokok

1.     Perkawinan yang dilakukan di Luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara itu.
2.     Bagi Warga Negara Indonesia;
a.        Tidak melanggar ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974.
b.        Apabila kembali ke Indonesia, Surat Bukti Perkawinannya harus didaftarkan di KUA Kecamatan  tempat tinggal mereka dalam waktu satu tahun setelah berada di Indonesia dengan membawa:

Prosedur Pernikahan Warga Negara Asing




Warga negara asing dapat melangsungkan perkawinan di Indonesia dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dengan ketetntuan:
1.     Perkawinan dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU Nomor 1 tahun 1974 dan peraturan lainnya.

Pembuatan Surat-surat Keterangan


Untuk mendapat layanan pembuatan surat keterangan dari KUA, pemohon agar membawa:

Legalisasi Surat Nikah Rujuk (NR)

  1. Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.
  2. Dalam hal legalisasi buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah kepenghuluan di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat.
  3. Bagi suami istri yang akan keluar negeri legalisasi buku nikahnya dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
  4. Bagi mereka yang masih berstatus belum menikah/janda/duda dan akan melangsungkan pernikahan dan atau keperluan lain di luar negeri, legalisasi surat keterangan status dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
  5. Dalam hal pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar negeri, legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia setempat, atau Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.

Pelayanan Pembuatan Duplikat


Apabila buku nikah, kutipan buku pendaftaran talak, kutipan buku pendaftaran cerai, dan kutipan buku pencatatan rujuk hilang atau rusak, maka yang bersangkutan dapat meminta duplikat buku tersebut kepada Penghulu KUA Kecamatan yang mengeluarkan menurut model DN, DT, DC dan DR. Untuk mendapatkan duplikat sebagaimana tersebut, yang bersangkutan agar menyertakan:

Surat Rekomendasi Nikah




1.         Catin melampirkan Surat Keterangan Nikah
              (Model N1, N2, N3, dan  N4) dari desa/kelurahan setempat
2.         Foto copy KTP dan Akta Kelahiran

Pendaftaran Nikah dan Rujuk



 

1.     Catin/wali ke RT/RW/Kadus untuk mendapatkan surat pengantar Nikah/Rujuk.
2.     Ke Kantor Desa /Kelurahan untuk mendapatkan:
a.     Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
b.     Surat Keterangan asal-usul (Model N2)
Minggu, 29 Januari 2012

Daftar Nikah Online

Minggu, 01 Januari 2012

Tenjonagara


Tanjungkarang


Sirnaraja


Sirnaputra


Sirnagalih


Sukamanah


Pusparaja


Puspamukti


Parentas


Nangtang


Nanggerang


Lengkongjaya


Kersamaju


Jayapura


Cigalontang


Cidugaleun


Arah Kiblat Desa-desa di Kecamatan Cigalontang

NO. DESA GARIS LINTANG (0) GARIS BUJUR (0) ARAH KIBLAT DARI ARAH UTARA SEBENARNYA (0) JARAK TERDEKAT KE KA'BAH (Km) ARAH KIBLAT DARI ARAH UTARA KOMPAS (0) Keterangan
1 CIGALONTANG -7,3095 107,9999 295,18 8097 294,18 Lihat Gambar
2 PUSPARAJA -7,3357 107,9954 295,19 8097 294,19 Lihat Gambar
3 NANGTANG -7,3156 107,9723 295,19 8094 294,19 Lihat Gambar
4 KERSAMAJU -7,2878 108,9509 295,19 8091 294,19 Lihat Gambar
5 PARENTAS -7,2561 108,0232 295,16 8096 294,16 Lihat Gambar
6 CIDUGALEUN -7,2708 108,0124 295,17 8096 294,17 Lihat Gambar
7 SIRNARAJA -7,3063 108,0155 295,18 8089 294,18 Lihat Gambar
8 LENGKONGJAYA -7,3331 108,0225 295,18 8100 294,18 Lihat Gambar
9 NANGGERANG -7,3386 108,0480 295,18 8103 294,18 Lihat Gambar
10 SUKAMANAH -7,3377 108,0673 295,17 8105 294,17 Lihat Gambar
11 TENJONAGARA -7,3320 108,0340 295,18 8101 294,18 Lihat Gambar
12 PUSPAMUKTI -7,2906 107,9887 295,18 8095 294,18 Lihat Gambar
13 JAYAPURA -7,3276 108,0075 295,18 8098 294,18 Lihat Gambar
14 TANJUNGKARANG -7,2938 107,9720 295,18 8093 294,18 Lihat Gambar
15 SIRNAGALIH -7,2853 107,9387 295,19 8089 294,19 Lihat Gambar
16 SIRNAPUTRA -7,2927 108,0193 295,17 8089 294,17 Lihat Gambar