Chat Box
Blog Archive
Dins. Diberdayakan oleh Blogger.
Label
- Arah Kiblat (17)
- Artikel Islami (1)
- Etika Pengantin Baru (1)
- ICT (1)
- Produk Halal (1)
- Prosedur Layanan (12)
- Wakaf (1)
Renungan
Senin, 30 Januari 2012
Prosedur Pernikahan Warga Negara Asing
Warga negara asing dapat melangsungkan perkawinan di
Indonesia dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dengan ketetntuan:
1.
Perkawinan
dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU Nomor 1 tahun 1974 dan
peraturan lainnya.
2.
Perkawinan
memenuhi syarat materiil dan tidak melanggar
ketentuan hukum yang berlaku di negara asal dari memmpelai yang
bersangkutan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat berwenang di
negara asal.
3.
Persyaratan
lain yang harus dipenuhi bagi warga negara asing adalah:
a.
Menyerahkan
Surat Keterangan /Rekomendasi yang telah diterjemahkan oleh penterjemah resmi
ke dalam bahasa Indonesia dari Kedutaan Negara
yang bersangkutan yang ada di
Indonesia.
b.
Menyerahkan
Surat Keterangan Pernyataan Beragama Islam.
c.
Menyerahkan
foto copy pasport dan visa
d.
Menyerahkan
foto copy Akta Kelahiran yang telah
diterjemahkan oleh penterjemah resmi ke dalam bahasa Indonesia.
e.
Menyerahkan
pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Label:
Prosedur Layanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar