Chat Box

Blog Archive

Dins. Diberdayakan oleh Blogger.

Renungan

Jadwal Shalat

Waktu sholat untuk Jalan Singaparna - Ciawi, Singaparna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Senin, 30 Januari 2012

Prosedur Pernikahan Warga Negara Asing




Warga negara asing dapat melangsungkan perkawinan di Indonesia dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dengan ketetntuan:
1.     Perkawinan dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU Nomor 1 tahun 1974 dan peraturan lainnya.
2.     Perkawinan memenuhi syarat materiil  dan tidak melanggar ketentuan  hukum yang berlaku  di negara asal dari memmpelai yang bersangkutan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat berwenang di negara asal.
3.     Persyaratan lain yang harus dipenuhi bagi warga negara asing adalah:
a.          Menyerahkan Surat Keterangan /Rekomendasi yang telah diterjemahkan oleh penterjemah resmi ke dalam bahasa Indonesia dari Kedutaan Negara  yang bersangkutan  yang ada di Indonesia.
b.          Menyerahkan Surat Keterangan Pernyataan Beragama Islam.
c.          Menyerahkan foto copy pasport dan visa
d.          Menyerahkan foto copy  Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan oleh penterjemah resmi ke dalam bahasa Indonesia.
e.          Menyerahkan pas photo ukuran  3x4 sebanyak 2 lembar

0 komentar: