Chat Box

Blog Archive

Dins. Diberdayakan oleh Blogger.

Renungan

Jadwal Shalat

Waktu sholat untuk Jalan Singaparna - Ciawi, Singaparna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Senin, 30 Januari 2012

Prosedur Perkawinan di Luar Indonesia




Ketentuan Pokok

1.     Perkawinan yang dilakukan di Luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara itu.
2.     Bagi Warga Negara Indonesia;
a.        Tidak melanggar ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974.
b.        Apabila kembali ke Indonesia, Surat Bukti Perkawinannya harus didaftarkan di KUA Kecamatan  tempat tinggal mereka dalam waktu satu tahun setelah berada di Indonesia dengan membawa:
1).Surat Keterangan dari Kepala Desa /Lurah setempat.
2). Pasport asli  dan photo copinya.3).Akta Perkawinan dan terjemahannya yang dilegalisasi oleh KBRI.
3.     Pegawai Pencatat Nikah (PPN) melakukan pemeriksaan seperlunya dan mencatat pernikahan tersebut pada Buku Akta Nikah Khusus, kemudian pada Akta Perkawinan yang bersangkutan.

0 komentar: