Chat Box
Blog Archive
Dins. Diberdayakan oleh Blogger.
Label
- Arah Kiblat (17)
- Artikel Islami (1)
- Etika Pengantin Baru (1)
- ICT (1)
- Produk Halal (1)
- Prosedur Layanan (12)
- Wakaf (1)
Renungan
Senin, 30 Januari 2012
Prosedur Perkawinan di Luar Indonesia
Ketentuan Pokok
1.
Perkawinan
yang dilakukan di Luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
yang berlaku di Negara itu.
2.
Bagi Warga
Negara Indonesia;
a.
Tidak
melanggar ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974.
b.
Apabila
kembali ke Indonesia, Surat Bukti Perkawinannya harus didaftarkan di KUA
Kecamatan tempat tinggal mereka dalam
waktu satu tahun setelah berada di Indonesia dengan membawa:
1).Surat Keterangan dari Kepala Desa /Lurah setempat.
2). Pasport asli
dan photo copinya.3).Akta Perkawinan dan terjemahannya yang dilegalisasi
oleh KBRI.
3.
Pegawai
Pencatat Nikah (PPN) melakukan pemeriksaan seperlunya dan mencatat pernikahan
tersebut pada Buku Akta Nikah Khusus, kemudian pada Akta Perkawinan yang
bersangkutan.
Label:
Prosedur Layanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar