Chat Box
Blog Archive
Dins. Diberdayakan oleh Blogger.
Label
- Arah Kiblat (17)
- Artikel Islami (1)
- Etika Pengantin Baru (1)
- ICT (1)
- Produk Halal (1)
- Prosedur Layanan (12)
- Wakaf (1)
Renungan
Senin, 30 Januari 2012
Pelayanan Pembuatan Duplikat
Apabila buku nikah, kutipan buku pendaftaran talak, kutipan buku pendaftaran cerai, dan kutipan buku pencatatan rujuk hilang atau rusak, maka yang bersangkutan dapat meminta duplikat buku tersebut kepada Penghulu KUA Kecamatan yang mengeluarkan menurut model DN, DT, DC dan DR. Untuk mendapatkan duplikat sebagaimana tersebut, yang bersangkutan agar menyertakan:
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang mencantumkan nama, alamat dan No Register NR yang bersangkutan.
- Surat kehilangan dari pihak yang berwajib apabila Surat NTCR hilang
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan apabila Surat NR Rusak disertai bukti fisiknya
- Apabila identitas pemohon telah ditemukan dalam Register NR, maka petugas pelayanan akan menerbitkan duplikat dimaksud dalam waktu 15 menit.
Label:
Prosedur Layanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar