Chat Box

Blog Archive

Dins. Diberdayakan oleh Blogger.

Renungan

Jadwal Shalat

Waktu sholat untuk Jalan Singaparna - Ciawi, Singaparna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Senin, 30 Januari 2012

Legalisasi Surat Nikah Rujuk (NR)

  1. Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.
  2. Dalam hal legalisasi buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah kepenghuluan di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat.
  3. Bagi suami istri yang akan keluar negeri legalisasi buku nikahnya dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
  4. Bagi mereka yang masih berstatus belum menikah/janda/duda dan akan melangsungkan pernikahan dan atau keperluan lain di luar negeri, legalisasi surat keterangan status dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
  5. Dalam hal pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar negeri, legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia setempat, atau Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.

0 komentar: