Chat Box

Blog Archive

Dins. Diberdayakan oleh Blogger.

Renungan

Jadwal Shalat

Waktu sholat untuk Jalan Singaparna - Ciawi, Singaparna, Indonesia. Widget Jadwal Sholat oleh Alhabib.
Senin, 30 Januari 2012

Pendaftaran Haji



1.     Calon jemaah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan menyerahkan foto copy KTP sebanyak 3 Lembar, surat keterangan sehat, dan foto 3X4 sebanyak 4 lembar
2.     Calon Jemaah Haji membayar setoran awal Rp. 25.000.000 ke BANK  penerima setoran
3.     Calon jama’ah haji menyetorkan Biaya Peyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) di Bnk Penerima Setoran.
4.     BPS BPIH mengentry data calon jama’ah haji ke dalam SISKOHAT sesuai bidata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang dan stempel dinas.
5.     BPS BPIH mentransfer ke rekening Mentri Agama pada Kantor Pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setor kepada calon jema’ah haji.
6.     Calon jema’ah haji akan mendapatkan 4 lembar bukti setoran awal meliputi :
a.     Lembar putih untuk calon yang bersangkutan
b.     Lembar kuning untuk Kandepag
c.     Lembar merah untuk proses Visa
d.     Lembar biru untuk lampiran SPMA
 Masing-masing telah ditempel pas foto 3X4 dan disetempel Bank BPS BPIH serta dilampiri foto copy KTP.
7.     Calon jama’ah haji menyerahkan bukti setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang putih ke Kantor KementerianAgama Kabupaten.
8.     Dengan demikian calon jama’ah haji telah terdaftar.

Link Terkait:  Prosedur Pendaftaran Haji PMA 06.2010

0 komentar: