Chat Box
Blog Archive
Dins. Diberdayakan oleh Blogger.
Label
- Arah Kiblat (17)
- Artikel Islami (1)
- Etika Pengantin Baru (1)
- ICT (1)
- Produk Halal (1)
- Prosedur Layanan (12)
- Wakaf (1)
Renungan
Senin, 30 Januari 2012
Pendirian Tempat Ibadah
1.
Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk pengguna tempat ibadah paling sedikit 90
(Sembilan Puluh) orang yang disahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan
batas wilayah setempat
2.
Dukungan masyarakat paling sedikit 60 (Enam puluh) orang disahkan oleh
Lurah/Kepala Desa
3.
Rekomedasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
4.
Rekomendasi tertulis dan FKUB Kabupaten/Kota
5.
Surat ijin pendirian diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota
Label:
Prosedur Layanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar