Chat Box
Blog Archive
Dins. Diberdayakan oleh Blogger.
Label
- Arah Kiblat (17)
- Artikel Islami (1)
- Etika Pengantin Baru (1)
- ICT (1)
- Produk Halal (1)
- Prosedur Layanan (12)
- Wakaf (1)
Renungan
Senin, 30 Januari 2012
Pengukuran Arah Kiblat
1.
Membuat surat permohonan untuk arah kiblat ditujukan kepada Badan Hisab
Rukyat (BHR) Kecamatan Cigalontang yang
ditandatangani oleh Takmir Masjid.
2.
Surat pernyataan bahwa Masjid belum pernah diukur arah kiblatnya
3.
Melampirkan denah lokasi masjid yang bersangkutan
4.
Mebayar biaya pengukuran seperti yang ditentukan oleh BHR dengan
mempertimbangkan jarak tempuh lokasi masjid yang bersangkutan
5.
Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, maka BHR akan membuat
sketsa petunjuk arah kiblat pada masjid yang bersangkutan
6.
Setelah satu minggu BHR akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat
untuk masjid yang bersngkutan
Label:
Prosedur Layanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar